Apakah Profesi Detektif Swasta di Indonesia Sudah Legal?

Ilustrasi detektif swasta sedang menyusun strategi untuk penyelidikan. (Freepik)

Detektif Jubun – Jika seseorang mengetik “Detektif Swasta di Indonesia” dalam mesin pencarian, akan menemukan banyak alamat atau situs dari detektif swasta yang mempromosikan layanan mereka. Hal itu membuktikkan profesi ini ada di Indonesia.

Namun pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat adalah; apakah profesi ini sudah legal di Indonesia? Apakah sudah ada payung hukumnya?

Jawaban singkatnya belum.

Namun kenapa tetap ada orang yang memnjalankan bisnis menyediakan jasa detektif swasta? Jawabannya, kenapa tidak?

Ada beberapa alasan penting mengapa profesi ini tetap bisa berjalan di Indonesia walaupun belum ada payung hukumnya. Seperti belum ada undang-undang yang melarang atau masalah penyebutan terminologi detektif swasta itu sendiri.

Detektif Swasta, Istilah pelabelan semata

Dalam sebuah obrolan singkat di media sosial, Detektif Jubun yang sudah menjalani bisnis ini selama 17 tahun memberikan komentarnya mengenai legalitas detektif swasta di Indonesia.

Baca Juga: Refleksi Hidup Jubun Jalani Profesi Detektif Swasta di Indonesia

Menurutnya, pekerjaan detektif swasta sebenarnya bisa dilakukan siapa pun. Saat ingin menyelidiki pasangannya yang berselingkuh, sebenarnya dia sendiri bisa menyelidikinya sendiri. Namun beberapa dari sibuk sehingga meminta bantuan mereka karena kesibukan mereka sendiri.

Ibaratnya, ada orang yang ingin mengawasi pasangannya berselingkuh, lalu menghubungi kenalannya, lalu membayarnya untuk memberinya upah. Sesimple itu. Hal tersebut tentu tak melanggar aturan.

“Detektif itu hanya istilah saja. Dipanggil seperti itu karena apa yang kita lakukan,” kata Jubun.

Belum ada legalitas, tapi tidak ada pelarangan

Meskipun belum ada undang-undang yang secara resmi mengatur profesi ini, tidak berarti bahwa aktivitas yang dilakukan oleh detektif swasta secara otomatis melanggar hukum.

Legalitas profesi ini memang dapat memberikan keleluasaan saat menyelidiki, bisa berpartisipasi menangani beragam kasus dan permintaan, serta memiliki kekuatan hukum bila mengajukan bukti.

Oleh karena itu, detektif swasta Indonesia hanya bisa beroperasi atau menerima klien masalah perselingkuhan, pencarian orang, pengawasan, tanpa masuk ke ranah kasus pidana yang lebih serius.

Aktivitas yang tidak melanggar hukum

Menurut Letezia Tobing, S.H., M.Kn, praktisi hukum di Hukumonline, dalam artikel “Legalkah Profesi Detektif Swasta di Indonesia?” yang dirilis pada 2015 lalu, beberapa aktivitas detektif swasta dapat diperbolehkan atau sebaiknya dihindari agar tidak melanggar hukum.

Meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai detektif swasta, penting untuk menilai sah atau tidaknya pekerjaan ini dengan melihat lingkup pekerjaannya dan apakah hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang.

Dalam menjalankan profesinya, detektif swasta dihadapkan pada area abu-abu, termasuk pengintaian yang juga dianggap melanggar privasi. Pengintaian dianggap sebagai aktivitas beresiko, namun detektif yang memahami hukum dapat mengelolanya dengan mencari alasan yang sesuai.

“Kalau ada target merasa menuduh detektif swasta mengikutinya, bisa dibantah dengan agumen kalau mereka kebetulan saja ada di sana,” kata Jubun.

Kesimpulannya, sah atau tidaknya pekerjaan detektif swasta harus dievaluasi berdasarkan tindakan konkret dalam setiap kasus, dan detektif tersebut harus mematuhi prinsip etika, menghormati hak privasi individu, dan memahami batasan hukum yang berlaku.

Perlu dingat juga bahwa kegiatan mereka harus sesuai dengan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan hak privasi dan penggunaan teknologi.

Kunjungi: Aman Sentosa Investigation Agency

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Daftar isi

Artikel lainnya:

Ilustrasi kasus penyelidikan penipuan money game atau skema ponzi.

Detektif Swasta Melacak Kasus Skema Ponzi hingga Negeri Singa

Detektif Jubun – Selama berkarir menjadi detektif swasta, Detektif Jubun dari Aman Sentosa Investigation Agency selalu mengedepankan integritas sehingga banyak klien berdatangan lantaran kepercayaan mereka kepadanya. Salah satu bukti nyatanya adalah ada klien yang berani membayar dengan harga tinggi. Salah satunya lewat kasus penipuan pada 2013 silam. Jubun dihubungi seorang klien yang

Sosok, Eugene francois Vidocq, detektif swasta asal Prancis yang disebut sebagai detektif swasta pertama di dunia. (The History Guy)

Mengenal Vidocq: Mantan Kriminal Ahli Menyamar yang Akhirnya Menjadi Detektif Swasta Pertama di Dunia

Kalau ditanya siapa sosok detektif swasta pertama di dunia, sebelum istilah ‘Private Investigator’ muncul, mungkin nama Eugène François Vidocq yang cocok menjadi jawabannya. Walaupun sebagian orang lebih menyebut Allan Pinkerton, tapi karena timeline dan pekerjaan yang dilakukannya sama seperti yang dilakukan profesi detektif swasta era modern, Vidocq lebih cocok dibanding Pinkerton untuk

Buku sepak terjang Detektif Jubun dalam menjalani profesi detektif swasta di Indonesia “The Life of Private Investigator”.

Refleksi Hidup Jubun Jalani Profesi Detektif Swasta di Indonesia

Detektif Jubun – Tidak ada jalan tunggal untuk menjadi seorang detektif swasta. Sebagian orang menemukan panggilan mereka melalui pengalaman kerja langsung, sementara yang lain mungkin menginginkan kualifikasi pendidikan untuk memulai. Nah, Jubun mungkin adalah orang yang melakukan kedua pilihan tersebut dan menjadi Detektif Swasta Indonesia terpercaya. Pilihan karir sebagai detektif

Hubungi Kami